Dosen dan Mahasiswa UPG Bersama KAI Datangi Polresta Kupang Kota Terkait Kasus Yerdi Beikliu

25 Mei 2026Administrator UPG 1945 NTT

Sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Persatuan Guru 1945 NTT bersama pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT mendatangi Polresta Kupang Kota pada Rabu (20/5/2026) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya mahasiswi Yerdi Beikliu.

Kedatangan mereka turut didampingi Lukas, ayah korban, dan diterima langsung oleh Kapolres Kupang Kota, Djoko Lestari. Pertemuan tersebut dilakukan guna memperoleh informasi resmi mengenai proses penyelidikan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Yerdi Beikliu diketahui ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.

Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi keluarga korban sekaligus meminta kejelasan informasi dari kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.

Menurut Erryc, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang diterima keluarga mengenai perkembangan kasus, sementara berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat justru memunculkan beragam spekulasi dan kebingungan publik. Karena itu, pihak keluarga ingin mengetahui sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan.

Ia menambahkan bahwa keluarga korban masih merasakan duka mendalam dan terus menantikan kepastian terkait perkembangan kasus tersebut. Audiensi yang dilakukan, kata dia, semata-mata bertujuan memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan perkara.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, menyampaikan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral terhadap korban sebagai bagian dari civitas akademika.

Menurutnya, orang tua telah mempercayakan anak mereka kepada pihak kampus selama menempuh pendidikan. Karena itu, kampus merasa perlu ikut mengawal proses penanganan kasus tersebut dengan menggandeng KAI dan membangun koordinasi bersama kepolisian agar perkara dapat terungkap secara jelas.

Simson menegaskan bahwa pihak kampus ingin memastikan proses hukum berjalan transparan sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan publik terkait penyebab kematian korban, termasuk hasil autopsi yang hingga kini masih dinantikan.

Karena itu, ia berharap komunikasi dan koordinasi antara kepolisian, kuasa hukum keluarga, dan pihak kampus dapat terus dibangun agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.

Menurutnya, kerja sama antara aparat penegak hukum dan tim kuasa hukum keluarga sangat penting untuk membantu membuka kasus tersebut secara terang benderang.