Mewujudkan Keadilan Pendidikan Melalui Kesejahteraan Guru dan Dosen di NTT

09 Juli 2026Administrator UPG 1945 NTT

Keadilan Pendidikan Harus Berawal dari Keadilan bagi Guru dan Dosen di NTT

Setiap kali mutu pendidikan menjadi bahan diskusi, perhatian publik umumnya tertuju pada capaian peserta didik, hasil ujian, akreditasi sekolah, atau daya saing perguruan tinggi. Padahal, terdapat satu persoalan mendasar yang sering terabaikan, yakni bahwa pendidikan yang berkualitas tidak akan terwujud apabila para pendidiknya belum memperoleh hak-hak yang layak.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun daerah afirmasi, persoalan yang dihadapi guru dan dosen jauh melampaui urusan profesi. Persoalan tersebut menyangkut kehadiran negara dalam memberikan keadilan kepada mereka yang setiap hari mengabdikan diri demi masa depan generasi muda.

NTT bukan sekadar wilayah yang berada jauh dari pusat pemerintahan. Provinsi ini memiliki karakter kepulauan yang menyebabkan tantangan pelayanan pendidikan berbeda dengan daerah lain. Jarak antardaerah tidak hanya dihitung berdasarkan kilometer, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi laut, cuaca, biaya transportasi, keterbatasan infrastruktur jalan, jaringan internet yang belum stabil, hingga pasokan listrik yang belum merata.

Dalam kondisi demikian, guru tetap dituntut menjalankan proses pembelajaran, sementara dosen harus melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sekolah diwajibkan mengelola administrasi secara digital, sedangkan perguruan tinggi tetap dituntut memenuhi standar nasional yang sama dengan daerah yang memiliki infrastruktur jauh lebih memadai. Tantangan tersebut semakin kompleks karena NTT merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.

Wilayah ini menghadapi sedikitnya sebelas jenis ancaman bencana dengan estimasi potensi kerugian mencapai Rp30,45 triliun. Ancaman tersebut didominasi oleh bencana hidrometeorologi dan geologis yang sewaktu-waktu dapat mengganggu aktivitas pendidikan.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlindungan terhadap guru dan dosen di NTT tidak semestinya hanya dipandang sebagai isu kesejahteraan. Persoalan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menjamin hak pendidik untuk memperoleh penghasilan yang layak, kesempatan mengembangkan kompetensi, perlindungan dalam menjalankan tugas, serta penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya. Demikian pula tunjangan khusus bagi pendidik di daerah khusus seharusnya dipahami sebagai bentuk kompensasi atas beratnya kondisi kerja dan kehidupan, bukan sekadar tambahan penghasilan.

Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar. Tidak sedikit guru kontrak maupun guru swasta yang menerima honor rendah, jauh dari sebanding dengan beban kerja, biaya transportasi, maupun tanggung jawab sosial yang mereka emban.

Peran guru di daerah bahkan tidak berhenti pada kegiatan belajar mengajar. Mereka sering menjadi pihak pertama yang mengetahui ketika seorang anak tidak hadir di sekolah karena harus bekerja membantu orang tua, menjaga adik, atau terkendala biaya pendidikan. Dalam banyak situasi, guru menjadi benteng terakhir agar anak-anak tersebut tidak terputus dari sistem pendidikan.

Kisah Agusthinus Nitbani di Kabupaten Kupang menjadi salah satu potret nyata. Sejak tahun 2002 ia mengabdikan diri sebagai guru sekaligus merintis sekolah dari nol, bahkan pernah memanfaatkan bekas kandang kambing sebagai ruang belajar. Namun, honor yang diterimanya hanya sekitar Rp223 ribu setiap bulan sehingga ia harus berkebun demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Berbagai indikator pendidikan di NTT juga menunjukkan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 16–18 tahun pada tahun 2024 baru mencapai 75,75 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masa transisi menuju pendidikan menengah atas masih menjadi titik rawan.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan NTT yang mengutip data Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT mencatat terdapat 145.268 anak yang tidak bersekolah dan tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT.

Pada sisi lain, BPS RI juga mencatat persentase pekerja anak usia 10–17 tahun di NTT pada tahun 2024 mencapai 7,20 persen. Angka tersebut menggambarkan bahwa masih banyak anak yang harus berhadapan dengan kemiskinan, budaya bekerja sejak dini, keterbatasan akses pendidikan, dan lemahnya perlindungan sosial.

Situasi tersebut semakin diperberat oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat. BPS Provinsi NTT mencatat tingkat kemiskinan pada September 2025 masih berada pada angka 17,50 persen. Dalam keluarga yang hidup dalam kemiskinan, pendidikan sering kali dipandang sebagai beban pengeluaran, bukan sebagai investasi jangka panjang.

Akibatnya, tidak sedikit anak yang memilih atau terpaksa bekerja dibandingkan melanjutkan pendidikan. Ketika seorang guru berupaya membujuk anak agar kembali ke sekolah, sesungguhnya ia sedang menjalankan fungsi perlindungan terhadap anak. Demikian pula ketika seorang dosen mendorong mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tidak berhenti kuliah, ia sedang menjaga peluang mobilitas sosial bagi keluarga tersebut.

Tantangan serupa juga dirasakan pada jenjang pendidikan tinggi. Saat ini banyak keluarga tidak hanya menghadapi persoalan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri, tetapi juga kemampuan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dalam diskursus nasional mengenai Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), muncul informasi mengenai sekitar 60 ribu kuota atau calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang di berbagai jalur penerimaan PTN. Meskipun Panitia SNPMB telah menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh jalur seleksi dan tidak sepenuhnya disebabkan oleh faktor biaya, isu UKT tetap menjadi persoalan yang layak mendapat perhatian.

Bagi masyarakat NTT, beban pendidikan tinggi tidak berhenti pada pembayaran UKT. Mahasiswa juga harus menghadapi biaya tempat tinggal, konsumsi, transportasi antarpulau, kebutuhan perangkat digital, buku, kegiatan praktikum, hingga biaya hidup di kota tempat mereka menempuh pendidikan.

Dalam konteks tersebut, keberadaan perguruan tinggi swasta perlu dipandang secara lebih proporsional. PTS bukan sekadar pilihan ketika calon mahasiswa tidak diterima di PTN. Di daerah seperti NTT, PTS merupakan bagian penting dari upaya pemerataan akses pendidikan tinggi karena lebih dekat dengan masyarakat, memahami karakter sosial budaya lokal, serta umumnya menawarkan biaya pendidikan yang lebih terjangkau.

Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, misalnya, perlu terus dikembangkan sebagai perguruan tinggi yang menghadirkan layanan pendidikan tinggi yang bermutu, terjangkau, berkualitas, dan berbudaya bagi putra-putri NTT sehingga mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya mobilitas ke luar daerah.

Namun demikian, perguruan tinggi swasta tidak boleh dibiarkan memikul tanggung jawab tersebut sendirian. Apabila pemerintah benar-benar ingin memperluas akses pendidikan tinggi di daerah afirmasi, maka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Pemerintah Provinsi NTT perlu memberikan dukungan yang lebih nyata.

Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan beasiswa afirmasi yang dapat dimanfaatkan di PTS berkualitas, subsidi UKT bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan, bantuan operasional bagi kampus yang melayani wilayah 3T, penguatan laboratorium, peningkatan akses internet, dukungan terhadap penelitian dosen, hingga program pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

Kebijakan pendidikan tinggi hendaknya tidak hanya berpusat pada perguruan tinggi negeri. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa perguruan tinggi swasta juga menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di sisi lain, pemenuhan hak guru dan dosen harus menjadi komitmen bersama. Pertama, pemerintah perlu menetapkan standar minimum honor bagi guru kontrak dan guru swasta yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak, bukan semata-mata berdasarkan kemampuan sekolah atau yayasan. Kedua, skema tunjangan daerah khusus perlu memperhitungkan indeks kesulitan wilayah, termasuk akses transportasi, kondisi jaringan internet, pasokan listrik, tingkat kemahalan barang, dan jarak dari pusat pelayanan. Ketiga, guru dan dosen di wilayah kepulauan membutuhkan dukungan infrastruktur digital dan energi, bukan sekadar kewajiban menggunakan berbagai platform. Keempat, pemerintah perlu menghadirkan subsidi transportasi, rumah singgah bagi pendidik, serta program peningkatan kompetensi yang tidak membebani biaya pribadi.

PGRI, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil perlu membangun kolaborasi yang kuat. Guru kontrak, guru swasta, maupun dosen di daerah afirmasi tidak boleh terus dibiarkan bekerja dalam keterbatasan, sementara mereka memikul tanggung jawab besar dalam menjaga masa depan anak-anak yang paling rentan.

Pada akhirnya, ukuran keadilan pendidikan tidak cukup dilihat dari banyaknya kebijakan baru, perubahan kurikulum, ataupun perkembangan platform digital. Keadilan pendidikan baru benar-benar terwujud apabila guru memperoleh kehidupan yang layak, dosen memiliki kesempatan mengembangkan ilmu tanpa terhambat keterbatasan, dan seluruh anak NTT memiliki akses yang realistis untuk menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Melindungi guru dan dosen di NTT pada hakikatnya berarti melindungi hak pendidikan setiap anak. Memenuhi hak-hak pendidik merupakan wujud nyata kehadiran negara di ruang kelas, kampus, pulau-pulau kecil, serta desa-desa perbatasan. Di wilayah 3T, guru dan dosen bukan sekadar profesi, melainkan representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, apabila negara benar-benar ingin mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, maka keadilan tersebut harus dimulai dari mereka yang setiap hari menjaga nyala api pendidikan.