UPG 1945 NTT dan KAI Gelar Diklat Khusus Profesi Advokat untuk Ciptakan Advokat Profesional dan Berintegritas

12 Maret 2026Administrator UPG 1945 NTT

Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus profesi advokat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT di Kampus UPG 1945 pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari tanggal 12 hingga 14 Maret 2026 dengan mengusung tema “Menciptakan Advokat yang Profesional, Berintegritas, dan Bermartabat.”

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) diselenggarakan dengan tujuan membekali para calon advokat dengan pemahaman hukum yang mendalam, menanamkan nilai-nilai profesionalitas, meningkatkan kompetensi, serta memberikan wawasan mengenai praktik hukum dan etika profesi advokat.

Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT, Simson Lasi, SH., MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan sebuah panggilan di bidang hukum untuk mengabdi dan melayani masyarakat secara luas. Ia menambahkan bahwa profesi ini juga merupakan panggilan kemanusiaan dalam menegakkan keadilan.

Menurut Simson, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga harus memiliki integritas serta moral yang kuat. Dengan demikian, seorang advokat mampu melihat persoalan hukum tidak hanya secara logika, tetapi juga dengan hati nurani demi menegakkan keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan diklat PKPA merupakan langkah awal yang sangat penting bagi calon advokat agar dapat dibentuk menjadi pribadi yang beretika dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Ia berharap para peserta tidak hanya memandang diklat ini sebagai sarana untuk memperoleh sertifikat profesi advokat, tetapi juga sebagai proses pembentukan karakter advokat yang berintegritas, bermoral, dan bermartabat dalam penegakan hukum.

Simson Lasi juga menekankan bahwa menjadi advokat bukan semata-mata tentang menang atau kalah dalam suatu perkara. Seorang advokat adalah sosok yang setia menjalankan profesinya, baik ketika beracara di pengadilan maupun dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi serta semakin kompleksnya dinamika hukum, masyarakat membutuhkan advokat yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu membaca realitas sosial dan mendengarkan suara hati nurani.

Ia menambahkan bahwa keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga bagaimana memperjuangkan suara masyarakat agar tetap didengar dan tidak kehilangan haknya.

Sementara itu, Rektor UPG 45 NTT, Uly J. Riwu Kaho, SP., M.Si, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kongres Advokat Indonesia (KAI) di UPG 45 NTT yang telah menyelenggarakan diklat khusus profesi advokat. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan harapan yang selama ini ingin diwujudkan oleh pihak kampus.

Ia juga menjelaskan bahwa ke depan kegiatan seperti ini akan ditangani langsung oleh lembaga khusus yang akan dibentuk, yaitu lembaga karier. Selama ini, sistem penjaminan mutu masih banyak mengacu pada pembinaan dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan diklat ini, ke depan akan disiapkan kajian mengenai manajemen risiko. Hal ini penting diterapkan baik di sektor pemerintahan maupun pada perusahaan daerah dan swasta, sehingga diperlukan sertifikasi dalam tata kelola agar sistem dapat berjalan secara lebih baik dan profesional.